Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palu

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 92/2013 · Peraturan Menag No. 92 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 92 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2013Tanggal Penetapan:29 November 2013
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palu
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku12 Desember 2013
Tanggal Penetapan29 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu dan peraturan perubahannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Palu, yang sebelumnya merupakan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu. Institut ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Tugas utama Institut adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam, termasuk program akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Rektor memimpin Institut dengan bantuan Wakil Rektor, dan fakultas-fakultas yang ada meliputi Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Syariah dan Ekonomi Islam, serta Ushuluddin, Adab dan Dakwah. Setiap fakultas dipimpin oleh Dekan yang dibantu oleh Wakil Dekan. Selain itu, terdapat lembaga-lembaga seperti Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Lembaga Penjaminan Mutu yang mendukung fungsi akademik dan penjaminan mutu di Institut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu beralih menjadi Rektor Institut. 2. Penetapan Rektor Institut yang baru dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Sebelum ditetapkannya Statuta Institut, Rektor berwenang menetapkan senat Institut dan tata cara pengambilan keputusan senat Institut.

(-)