Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pemungutan opsenten atas bea keluar karet rakyat. Latar belakangnya adalah perlunya melanjutkan pemungutan opsenten untuk membiayai usaha-usaha perbaikan karet rakyat dan produksinya, mengingat perkembangannya yang masih tertinggal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan produksi karet rakyat secara berkelanjutan, tanpa perlu mengeluarkan peraturan pemerintah setiap tahunnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pemungutan 25 (dua puluh lima) opsenten atas bea keluar karet rakyat sebagaimana dimaksud dalam tarif I, II, III dan IV dari Pasal 3 Ordonansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No. 628), yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 19 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 102).
2. Penggunaan hasil pemungutan opsenten untuk membiayai usaha-usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 85).
3. Pengurusan hasil pemungutan opsenten dilakukan oleh Dewan Pengurus sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 65).