Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 11/2018 · Perda Kota Cirebon No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 32)

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan hukum yang ada, khususnya terkait dengan penetapan nilai perolehan air tanah yang merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)