Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 7/2008 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2008Tanggal Penetapan:5 Juni 2008
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku06 Juni 2008
Tanggal Penetapan05 Juni 2008
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 1998) seiring dengan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas setiap pelayanan hotel. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, dan jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
  2. Wewenang dan Tanggung Jawab: Penetapan dan pemungutan Pajak Hotel dilakukan oleh Dinas Pendapatan.
  3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%.
  4. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Kotabaru. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak.
  5. Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Diatur mengenai tempat pembayaran, jangka waktu pembayaran, angsuran, penundaan, dan tata cara penagihan pajak termasuk penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, dan penyitaan.
  7. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  8. Pembetulan, Pembatalan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat membetulkan SKPD atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, serta menghapuskan sanksi administrasi.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD dan mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan: Diatur mengenai tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan pajak hotel.
  12. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  13. Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluarsa setelah 5 tahun.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.