di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 8/2020 · Perda Kota Magelang No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman di Kota Magelang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, menjamin hak warga negara untuk hunian yang layak, serta mewujudkan persentase luas kawasan terbangun sesuai rencana.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk jenis perumahan dan kawasan permukiman (perumahan tidak bersusun dan rumah susun), serta rincian prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas umum (jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan).
Pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum, yang pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait. Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis, serta ditetapkan dalam Rencana Tapak yang disetujui Pemerintah Daerah. Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dibangun harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan, atau paling lambat 6 bulan untuk penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum berupa tanah setelah Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta dapat mengenakan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.