Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan logam dan Bantuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 5/2014 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral Bukan logam dan Bantuan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2004 Nomor 10/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah bahwa pertambangan mineral bukan logam dan batuan merupakan kekayaan alam yang perlu dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan, termasuk pembuatan peraturan daerah, pemberian izin (IUP dan IPR), pembinaan, penyelesaian konflik, dan pengawasan. Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan inventarisasi, penyelidikan, penelitian, dan eksplorasi untuk memperoleh data dan informasi mineral bukan logam dan batuan. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral, pengembangan masyarakat setempat, dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPR RI. WPR ditetapkan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan berkonsultasi dengan DPRD. Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, yang diberikan oleh Bupati. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan oleh Bupati terutama kepada penduduk setempat.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan untuk mendapatkan IUP dan IPR, hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, penghentian sementara kegiatan IUP, berakhirnya IUP dan IPR, reklamasi dan pascatambang, usaha jasa pertambangan, pendapatan daerah, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, pembinaan, pengawasan, perlindungan masyarakat, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyidikan, dan sanksi administratif.

1. Terhadap perijinan, rekomendasi dan persetujuan yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan, rekomendasi dan pesetujuan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal Inspektur tambang belum terbentuk, tugas, fungsidan tanggung jawab Inspektur Tambang dilaksanakan oleh Tim Teknis Pertambangan Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran ketentuan-ketentuan administrasi. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP atau IPR dipidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.