Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Provinsi Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Permentan 70/Permentan/OT.140/12/2010 · Permentan No. 70/Permentan/OT.140/12/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2010Tanggal Penetapan:29 Desember 2010
Ketahanan Pangan & PertanianPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenugasan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Provinsi Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku29 Desember 2010
Tanggal Penetapan29 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan penugasan kepada Gubernur dalam pengelolaan kegiatan dan tanggung jawab Dana Tugas Pembantuan Provinsi Tahun Anggaran 2011. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah melalui penugasan kepada Gubernur berdasarkan asas Tugas Pembantuan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kegiatan dan Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan dalam rangka Program Pembangunan Pertanian, meliputi peningkatan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, pencapaian swasembada daging sapi, penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan nilai tambah, diversifikasi pangan, dan pengembangan SDM pertanian.
  2. Penugasan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan kepada Gubernur.
  3. Gubernur menetapkan SKPD pelaksana Tugas Pembantuan dan mengusulkan pejabat pengelola keuangan kepada Menteri Pertanian.
  4. Pejabat pengelola keuangan mengelola keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Penerimaan dari kegiatan yang dibiayai Dana Tugas Pembantuan yang tergolong PNBP harus disetor ke Kas Umum Negara.
  6. Barang yang diperoleh dari kegiatan yang dibiayai Dana Tugas Pembantuan menjadi Barang Milik Negara.
  7. SKPD wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian dan Gubernur, serta pemeriksaan oleh unit pemeriksa internal dan eksternal pemerintah.

(-)

1. SKPD provinsi yang tidak menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan Dana Tugas Pembantuan, penghentian pembayaran, atau penghentian alokasi Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan.