Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong dan memotivasi pihak ketiga agar berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Sumbangan dapat berupa uang, barang, atau jasa, yang dapat berbentuk hibah, wakaf, hadiah, donasi, atau sumbangan lainnya. Sumbangan pihak ketiga harus digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sumbangan berupa uang disetor ke rekening kas daerah, sedangkan sumbangan berupa barang dibukukan sebagai inventaris SKPD penerima dan dilaporkan kepada Gubernur. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan atau ucapan terima kasih kepada pihak ketiga yang telah memberikan sumbangan dalam pembangunan daerah.