Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 6/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2013Tanggal Penetapan:26 Agustus 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku26 Agustus 2013
Tanggal Penetapan26 Agustus 2013
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1983 tentang Penerimaan sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong dan memotivasi pihak ketiga agar berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Sumbangan dapat berupa uang, barang, atau jasa, yang dapat berbentuk hibah, wakaf, hadiah, donasi, atau sumbangan lainnya. Sumbangan pihak ketiga harus digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sumbangan berupa uang disetor ke rekening kas daerah, sedangkan sumbangan berupa barang dibukukan sebagai inventaris SKPD penerima dan dilaporkan kepada Gubernur. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan atau ucapan terima kasih kepada pihak ketiga yang telah memberikan sumbangan dalam pembangunan daerah.

(-)

(-)