Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 28 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 4/2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2007Tanggal Penetapan:15 Maret 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 28 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku05 April 2007
Tanggal Penetapan15 Maret 2007
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 34)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut berkaitan dengan biaya retribusi izin pengelolaan sarang burung walet. Biaya retribusi dibedakan berdasarkan jenis izin (izin awal atau pendaftaran ulang) dan lokasi habitat (alami atau di luar habitat alami). Izin awal untuk habitat alami dikenakan retribusi sebesar Rp. 75.000,-/m², izin awal di luar habitat alami sebesar Rp. 10.000,-/m², izin pendaftaran ulang untuk habitat alami sebesar Rp. 40.000,-/m², dan izin pendaftaran ulang di luar habitat alami sebesar Rp. 5000,-/m². Besaran retribusi ini dapat disesuaikan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati berdasarkan koefisien tata ruang bangunan walet.

(-)

(-)