Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 2/2013 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2013Tanggal Penetapan:10 April 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku10 April 2013
Tanggal Penetapan10 April 2013
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 1996 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 1996 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah dengan melibatkan potensi dan partisipasi masyarakat, khususnya pengusaha, melalui sumbangan pihak ketiga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperlancar proses penerimaan sumbangan dari pihak ketiga sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang sah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip sumbangan yang didasarkan pada sukarela dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan berupa hadiah, donasi, wakaf, hibah, dan/atau lain-lain sumbangan yang serupa. Sumbangan ini tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara maupun daerah, seperti pembayaran pajak. Sumbangan dapat diterima oleh Pemerintah Daerah setelah memberitahukan kepada DPRD dan dituangkan dalam Perjanjian Kesepakatan. Sumbangan dipergunakan untuk kepentingan daerah, khususnya pembangunan daerah. Sumbangan dalam bentuk barang menjadi kekayaan daerah dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Sumbangan dalam bentuk uang merupakan sumber pendapatan daerah dan harus disetor ke kas daerah. Setiap penerimaan sumbangan berupa barang dicantumkan dalam APBD, dan kewajiban pembayaran pajak menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.

Tata cara pemberian sumbangan meliputi penyampaian secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan kehendak (untuk barang bergerak) atau surat perjanjian penyerahan hak (untuk barang tidak bergerak). Surat-surat ini wajib mencantumkan bahwa pihak ketiga adalah pemilik sah dan barang tidak dalam keadaan sengketa. Sumbangan berupa uang dan/atau barang harus dirinci dengan jelas. Penerimaan sumbangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan berita acara dan dituangkan dalam Keputusan Bupati. Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah melalui bendaharawan khusus pada SKPD, sedangkan sumbangan berupa barang dicatat dalam daftar barang inventaris Pemerintah Daerah.

(-)

(-)