Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Arsitektur dan Peta Rencana Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 9/2023 · Perka BMKG No. 9 Tahun 2023 · Perka BMKG Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2023Tanggal Penetapan:1 November 2023
Meteorologi & GeofisikaPemerintahan Berbasis ElektronikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaArsitektur dan Peta Rencana Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku01 November 2023
Tanggal Penetapan01 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1371) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi,Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 857).

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan Arsitektur dan Peta Rencana Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BMKG. Arsitektur SPBE digunakan sebagai panduan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Peta Rencana SPBE menjabarkan perencanaan penyelenggaraan SPBE melalui serangkaian program dan kegiatan dengan indikator pencapaian target dan penanggung jawab yang jelas. Arsitektur SPBE BMKG mencakup referensi arsitektur dan domain arsitektur (layanan, proses bisnis, aplikasi, data dan informasi, infrastruktur, dan keamanan) yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini. Penyusunan domain arsitektur SPBE dikoordinasikan oleh unit kerja terkait. Arsitektur dan Peta Rencana SPBE BMKG disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan direviu secara berkala berdasarkan perubahan arsitektur SPBE Nasional, hasil evaluasi SPBE di BMKG, perubahan unsur SPBE BMKG, atau perubahan rencana strategis BMKG.

(-)

(-)