Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2011

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 44/2011 · Perka Arsip Nasional No. 44 Tahun 2011 · Perka Arsip Nasional Nomor 44 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku27 Desember 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Government) melalui transparansi dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur prosedur penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan ANRI, mencakup penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan pengaduan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran, surat elektronik, surat terbuka, atau buku saran. Peraturan ini juga mengatur pengadministrasian pengaduan, termasuk pencatatan dalam buku agenda, klasifikasi berdasarkan jenis arsip dan kategori pengaduan (berkadar pengawasan dan tidak berkadar pengawasan), penyaluran berkas, dan pemberkasan.

Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip penanganan pengaduan, seperti objektivitas, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas, koordinasi, kerahasiaan, transparansi, kerohanian, dan kepastian hukum. Selain itu, diatur pula mekanisme pembuktian pengaduan melalui konfirmasi, klarifikasi, dan pemeriksaan, serta pelaporan hasil pemeriksaan. Tindak lanjut pemeriksaan meliputi tindakan terhadap pelapor dan terlapor, serta monitoring dan koordinasi tindak lanjut penanganan pengaduan.

Peraturan ini juga mengatur manfaat hasil penanganan pengaduan masyarakat, seperti menumbuhkan partisipasi masyarakat, membangun citra aparatur pemerintah yang etis, memperbaiki kelemahan birokrasi, mengefektifkan pengawasan, dan menegakkan hukum dan keadilan.

(-)

Pimpinan instansi dan/atau unit kerja yang menolak pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional yang berwenang (Inspektur/Auditor ANRI) dan/atau tidak menindaklanjuti Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengaduan Masyarakat sebagaimana mestinya dan/atau melindungi aparatur yang melanggar aturan, dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi Pidana/Perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.