Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1952

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1952 tentang Tambahan Pokok Bea atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952

Juga dikenal sebagai: UUDrt 4/1952 · UUDrt No. 4 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 4 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:14 Februari 1952
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaTambahan Pokok Bea atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan14 Februari 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat Nr 39 tahun 1950, Lembaran-Negara Nr 81 tahun 1950, dengan mengganti angka '1951' menjadi '1952'.

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1952 diterbitkan untuk menangani keadaan keuangan negara yang genting dengan memungut tambahan pokok bea atas bea-bea masuk selama tahun 1952. Kebijakan ini memperpanjang berlakunya Undang-undang Darurat Nomor 39 Tahun 1950 yang sebelumnya berlaku untuk tahun 1951. Peraturan ini mengatur pemungutan opsenten atas bea-bea masuk yang dihitung berdasarkan harga barang, bukan satuan ukuran, untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga barang sejak perang. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menstabilkan keuangan negara dengan memperpanjang pemungutan bea yang telah ada sebelumnya.

1. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Januari 1952.

(-)