Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 171 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 171 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 171/2014 · PERPRES No. 171 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 171 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2014Tanggal Penetapan:19 November 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2014
Tanggal Penetapan19 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di pemerintah pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)