Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pemberian Kuasa Kepada Kepala Biro Keuangan Untuk Menandatangani Keputusan Penetapan Operator, Verifikator, dan Validator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 21/2010 · Permendikbud No. 21 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 21 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:7 September 2010
Pelimpahan Wewenang & PenugasanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPemberian Kuasa Kepada Kepala Biro Keuangan Untuk Menandatangani Keputusan Penetapan Operator, Verifikator, dan Validator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan07 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2010 ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas administrasi sistem akuntansi instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Peraturan ini memberikan kuasa kepada Kepala Biro Keuangan untuk menandatangani keputusan penetapan operator, verifikator, dan validator sistem akuntansi instansi. Kuasa ini diberikan secara langsung oleh Menteri Pendidikan Nasional dan tidak dapat dilimpahkan lebih lanjut kepada pejabat lain.

(-)

(-)