Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 4/2016 · Perda Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Januari 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Januari 2016
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan (sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan).

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang berdaya guna dan berhasil guna, meningkatkan pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan, mengembangkan potensi peserta didik, dan meningkatkan relevansi antara angka transisi, angka partisipasi murni, dan manfaat lulusan terhadap dunia usaha dan industri.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang, meliputi:

  1. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan (formal, nonformal, informal; pendidikan dasar, menengah, tinggi; pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, khusus).
  2. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal dan nonformal.
  3. Pendidikan dasar formal dan nonformal (Paket A dan Paket B).
  4. Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan pemberdayaan perempuan melalui jalur nonformal dan informal.
  5. Pendidikan keagamaan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
  6. Pendirian dan pengelolaan satuan pendidikan dasar.
  7. Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan.
  8. Kurikulum pendidikan formal dan nonformal.
  9. Sekolah/Madrasah Standar Nasional dan Berbasis Keunggulan Lokal.
  10. Hak dan kewajiban peserta didik.
  11. Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
  12. Pendidik dan tenaga kependidikan (persyaratan, hak, kewajiban, penghargaan, larangan, pengangkatan, penugasan, pemindahan, pemberhentian, kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, pembinaan dan pengembangan, ikatan profesi, pendidik warga negara asing).
  13. Pengendalian mutu pendidikan.
  14. Sarana dan prasarana pendidikan.
  15. Seragam sekolah.
  16. Waktu penyelenggaraan pendidikan.
  17. Pengembangan satuan pendidikan.
  18. Pendanaan pendidikan.
  19. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
  20. Penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain.
  21. Hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan.
  22. Peran serta dunia usaha dan dunia industri.
  23. Evaluasi dan akreditasi.
  24. Kerjasama.
  25. Pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang seragam sekolah yang bernafaskan keagamaan bagi semua warga sekolah yang beragama Islam, serta mewajibkan penyelenggaraan pendidikan pada pagi hari bagi satuan pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs) yang didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap: 1. Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 43 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), Pasal 70 ayat (3), Pasal 71, Pasal 77 ayat (1), Pasal 78, Pasal 86, Pasal 90 ayat (7) dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penggabungan; c. pembekuan; dan/atau d. penutupan.