Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang berdaya guna dan berhasil guna, meningkatkan pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan, mengembangkan potensi peserta didik, dan meningkatkan relevansi antara angka transisi, angka partisipasi murni, dan manfaat lulusan terhadap dunia usaha dan industri.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang, meliputi:
- Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan (formal, nonformal, informal; pendidikan dasar, menengah, tinggi; pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, khusus).
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal dan nonformal.
- Pendidikan dasar formal dan nonformal (Paket A dan Paket B).
- Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan pemberdayaan perempuan melalui jalur nonformal dan informal.
- Pendidikan keagamaan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
- Pendirian dan pengelolaan satuan pendidikan dasar.
- Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan.
- Kurikulum pendidikan formal dan nonformal.
- Sekolah/Madrasah Standar Nasional dan Berbasis Keunggulan Lokal.
- Hak dan kewajiban peserta didik.
- Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
- Pendidik dan tenaga kependidikan (persyaratan, hak, kewajiban, penghargaan, larangan, pengangkatan, penugasan, pemindahan, pemberhentian, kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, pembinaan dan pengembangan, ikatan profesi, pendidik warga negara asing).
- Pengendalian mutu pendidikan.
- Sarana dan prasarana pendidikan.
- Seragam sekolah.
- Waktu penyelenggaraan pendidikan.
- Pengembangan satuan pendidikan.
- Pendanaan pendidikan.
- Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
- Penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain.
- Hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan.
- Peran serta dunia usaha dan dunia industri.
- Evaluasi dan akreditasi.
- Kerjasama.
- Pengawasan.
Peraturan ini juga mengatur tentang seragam sekolah yang bernafaskan keagamaan bagi semua warga sekolah yang beragama Islam, serta mewajibkan penyelenggaraan pendidikan pada pagi hari bagi satuan pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs) yang didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.