Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 22/2014 · Perka LAN No. 22 Tahun 2014 · Perka LAN Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPerubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1189)

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengubah Lampiran Peraturan Kepala LAN Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Bab VIII tentang Evaluasi, khususnya pada Sub Bab A tentang Evaluasi Peserta, yang difokuskan pada aspek proyek perubahan. Komponen penilaian proyek perubahan terdiri atas perencanaan inovasi (40%) dan manajemen perubahan (60%). Penilaian perencanaan inovasi meliputi jenis perubahan, cakupan manfaat perubahan, kejelasan tahap perubahan, dan peta stakeholders. Penilaian manajemen perubahan meliputi jumlah kegiatan untuk memobilisasi dukungan, pernyataan dukungan, dan capaian tahap perubahan. Evaluasi akhir dilakukan dengan merekapitulasi nilai perencanaan inovasi dan manajemen perubahan. Kualifikasi kelulusan peserta Diklat ditetapkan dengan kriteria sangat memuaskan, memuaskan, cukup memuaskan, kurang memuaskan, dan tidak memuaskan. Peserta yang memperoleh kualifikasi tidak memuaskan atau ketidakhadiran lebih dari tiga sesi dinyatakan tidak lulus. Selain itu, dilakukan perubahan dan pencabutan beberapa formulir yang digunakan dalam proses evaluasi.

(-)

(-)