di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
Juga dikenal sebagai: PP 15/2022 · PP No. 15 Tahun 2022 · PP Nomor 15 Tahun 2022
Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan ini merupakan peraturan baru khusus (PP) yang menetapkan ketentuan teknis mengenai perlakuan perpajakan dan/atau PNBP bagi pelaku usaha pertambangan batubara. Dokumen menunjukkan pembentukan ketentuan baru yang mengatur berbagai aspek perpajakan dan PNBP di sektor batubara.
Apakah menggantikan atau mengubah peraturan sebelumnya?
Peraturan ini tidak secara eksplisit mencantumkan pasal yang mencabut atau menggantikan Peraturan Pemerintah lain. Namun peraturan ini dibuat untuk melaksanakan dan menjabarkan ketentuan dalam undang‑undang relevan (lihat bawah), sehingga berfungsi melengkapkan dan/atau mensinergikan penerapan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi. Jika terdapat ketentuan lain yang bertentangan, asas hierarki peraturan perundang‑undangan menempatkan PP ini sebagai peraturan pelaksana yang harus selaras dengan Undang‑Undang. Dengan demikian, peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut peraturan terdahulu dalam teksnya, tetapi akan berlaku dan mengatur pelaksanaan sebagaimana mestinya serta meniadakan penerapan ketentuan yang bertentangan pada tingkat yang sama atau lebih rendah.
Dasar hukum dan kaitan regulasi:
Status Berlaku:
Tujuan dan Latar Belakang (Menimbang):
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip‑prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku umum:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada (grandfathering):
Batas waktu penyesuaian dan fase‑in:
Grandfathering clauses utama:
Apakah peraturan ini mengatur sanksi?
Peraturan ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana secara eksplisit. Namun ada rujukan pada pemberlakuan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, khususnya di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Peraturan Pemerintah ini tidak menetapkan sanksi pidana secara langsung. Namun, pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan atau PNBP dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam undang‑undang yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang‑Undang PNBP atau ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen/penipuan) — hal ini tergantung pada penerapan peraturan perundang‑undangan yang relevan.
Kesimpulan tentang sanksi: