Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 34/PMK.07/2012 · PMK No. 34/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2012Tanggal Penetapan:9 Maret 2012
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Maret 2012
Tanggal Penetapan09 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TP Guru PNSD) kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk Tahun Anggaran 2012. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. TP Guru PNSD diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Alokasi anggaran untuk TP Guru PNSD ditetapkan sebesar Rp30.559.800.000.000,00 dan disalurkan secara triwulanan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembayaran TP Guru PNSD dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

  • Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD dikenakan sanksi penundaan penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran berikutnya.