Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Lampung Utara Dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Permendagri 80/2019 · Permendagri No. 80 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 80 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Lampung Utara Dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 November 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan di Provinsi Lampung. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut dengan menetapkan batas daerah secara tegas. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah kabupaten terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Batas daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dimulai dari titik koordinat tertentu dan mengikuti garis batas yang telah ditentukan, dengan posisi pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan.

(-)

(-)