Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengaturan dan pemungutan retribusi atas pelayanan usaha berupa penyediaan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek dan Subjek Retribusi: Retribusi dikenakan kepada setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Jenis Retribusi: Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan penyediaan bentuk dan luasan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan yang digunakan.
- Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada bentuk dan luasan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan yang digunakan, dengan tarif yang berbeda untuk petak toko/ruko permanen dan semi permanen, los, dan meja. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi berlaku dan dipungut di dalam wilayah Daerah Kabupaten Bangka Barat.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen sah lainnya. Pembayaran retribusi yang terutang wajib dilunasi sekaligus paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen sah lainnya.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi terutang.
- Penagihan: Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan STRD, didahului dengan Surat Teguran.
- Penghapusan Piutang Retribusi: Hak penagihan menjadi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, terutama bagi masyarakat yang ditimpa bencana alam atau kerusuhan.
- Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.