Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 - 2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 6/2020 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2020Tanggal Penetapan:22 Mei 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 - 2040
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku22 Mei 2020
Tanggal Penetapan22 Mei 2020
Tempat PenetapanLabungkari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020-2040 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan tujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas guna mendukung peningkatan sektor unggulan seperti pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, dan pertambangan, dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan pertanian berbasis komoditas unggulan, peningkatan sektor kelautan dan perikanan, pengembangan pariwisata berbasis masyarakat, pengembangan pertambangan berkelanjutan, peningkatan pusat-pusat kegiatan dan infrastruktur wilayah, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang digunakan mencakup pengembangan pusat pengolahan komoditas pertanian, perlindungan sumber daya kelautan, pengembangan kawasan wisata alam dan budaya, pengembangan sarana dan prasarana pertambangan yang ramah lingkungan, penataan pusat-pusat kegiatan wilayah, serta pengembangan kegiatan budidaya selektif di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan.

Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri dari sistem perkotaan (PPK dan PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan peruntukan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, konservasi, lindung geologi, rawan bencana alam, cagar budaya, dan ekosistem mangrove) dan kawasan peruntukan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan dan energi, industri, pariwisata, permukiman, serta pertahanan dan keamanan).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1) Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; 3) Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang- undangan; dan 4) penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka “3”, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: Memperhatikan harga pasaran setempat; Sesuai dengan NJOP; atau Menyesuaikan kemampuan keuangan daerah c. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1) yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 2) yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin.

1. Arahan sanksi merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam pengenaan sanksi administratif kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.