di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 - 2040
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 6/2020 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020-2040 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan tujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas guna mendukung peningkatan sektor unggulan seperti pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, dan pertambangan, dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan pertanian berbasis komoditas unggulan, peningkatan sektor kelautan dan perikanan, pengembangan pariwisata berbasis masyarakat, pengembangan pertambangan berkelanjutan, peningkatan pusat-pusat kegiatan dan infrastruktur wilayah, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang digunakan mencakup pengembangan pusat pengolahan komoditas pertanian, perlindungan sumber daya kelautan, pengembangan kawasan wisata alam dan budaya, pengembangan sarana dan prasarana pertambangan yang ramah lingkungan, penataan pusat-pusat kegiatan wilayah, serta pengembangan kegiatan budidaya selektif di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan.
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri dari sistem perkotaan (PPK dan PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan peruntukan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, konservasi, lindung geologi, rawan bencana alam, cagar budaya, dan ekosistem mangrove) dan kawasan peruntukan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan dan energi, industri, pariwisata, permukiman, serta pertahanan dan keamanan).