Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 4/2021 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2021Tanggal Penetapan:14 Desember 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku14 Desember 2021
Tanggal Penetapan14 Desember 2021
Tempat PenetapanMakale

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap lahan pertanian pangan dari degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi akibat pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi. Tujuannya meliputi: - Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. - Menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan. - Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. - Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani. - Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk merencanakan, menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Petani memiliki hak dan kewajiban terkait pemanfaatan lahan, termasuk kewajiban menjaga kesuburan tanah dan mencegah kerusakan lahan. Insentif dapat diberikan kepada pemilik lahan dan petani.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau pencabutan hak pengusahaan lahan.