di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 5/2021 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat. Perubahan ini juga dilakukan karena adanya penambahan jenis retribusi baru, yaitu Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Dengan perubahan ini, jenis retribusi di Kabupaten Banggai Laut meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.