Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 2/2022 · Perda Kabupaten Cianjur No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2022Tanggal Penetapan:31 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku01 September 2022
Tanggal Penetapan31 Agustus 2022
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2020 Nomor 13) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 31)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp4.055.699.463.229,00 dan belanja sebesar Rp3.901.614.454.481,01, menghasilkan surplus sebesar Rp154.085.008.747,99. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp166.961.564.652,69.
  • Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp4.129.339.748.453,98 dan beban sebesar Rp3.884.142.559.281,12, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp245.197.189.172,86.
  • Neraca per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp6.600.577.546.004,91, jumlah kewajiban sebesar Rp81.118.065.550,14, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp6.519.459.480.454,77.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)