Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 21/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Agustus 2011
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu lintas, dengan memungut retribusi atas penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tempat parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir. Struktur tarif meliputi pengenaan retribusi untuk dua jam pertama dan setiap jam berikutnya, dengan tarif berbeda untuk berbagai jenis kendaraan seperti truk, bus, mobil, dan sepeda motor. Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat dan dilarang diborongkan. Pembayaran retribusi wajib dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.