di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 21/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu lintas, dengan memungut retribusi atas penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tempat parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir. Struktur tarif meliputi pengenaan retribusi untuk dua jam pertama dan setiap jam berikutnya, dengan tarif berbeda untuk berbagai jenis kendaraan seperti truk, bus, mobil, dan sepeda motor. Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat dan dilarang diborongkan. Pembayaran retribusi wajib dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.