Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kota Tegal. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di daerah. Kebijakan ini mencakup pembentukan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan unit kearsipan pada setiap pencipta arsip, pengangkatan arsiparis, pemberian tunjangan kesejahteraan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan, penetapan norma standar prosedur dan kriteria kearsipan, pembinaan dan pengawasan kearsipan, pengalokasian anggaran, dan penyediaan ruang penyimpanan arsip. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembangunan SIKK dan JIKK, serta perlindungan dan penyelamatan arsip.