Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 4/2020 · Perda Kota Tegal No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2020Tanggal Penetapan:25 Agustus 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan Kota Tegal
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku25 Agustus 2020
Tanggal Penetapan25 Agustus 2020
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kota Tegal. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di daerah. Kebijakan ini mencakup pembentukan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan unit kearsipan pada setiap pencipta arsip, pengangkatan arsiparis, pemberian tunjangan kesejahteraan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan, penetapan norma standar prosedur dan kriteria kearsipan, pembinaan dan pengawasan kearsipan, pengalokasian anggaran, dan penyediaan ruang penyimpanan arsip. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembangunan SIKK dan JIKK, serta perlindungan dan penyelamatan arsip.

1. Penyelenggaraan kearsipan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 80 dikenai pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00.