Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 12/2019 · Perda Kabupaten Batang No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2019Tanggal Penetapan:16 Desember 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku16 Desember 2019
Tanggal Penetapan16 Desember 2019
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2019 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Tujuannya adalah untuk memperkuat kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik di Kabupaten Batang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 3 yang mengatur susunan dan tipe Perangkat Daerah, termasuk perubahan tipe beberapa Dinas Daerah dan pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas besar. Selain itu, Pasal 10 diubah terkait dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Pasal 11A disisipkan untuk mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mulai 1 Januari 2020.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru. 2. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penataan Pegawai ASN berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Perangkat Daerah Rumah Sakit yang terbentuk dengan susunan organisasi tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit yang diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)