Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 9/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2006Tanggal Penetapan:5 Juli 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku08 Juli 2006
Tanggal Penetapan05 Juli 2006
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 1, Seri A); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 14, Seri A);

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2005. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan perhitungan terhadap APBD Tahun Anggaran 2005 setelah berakhirnya tahun anggaran tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hasil perhitungan APBD tersebut secara resmi melalui Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 476.261.652.231,70 dan belanja sebesar Rp. 464.981.468.792,70, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 11.280.183.439,00. Selain itu, pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 15.402.344.747,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.500.000.000,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.902.344.747,00. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, dan pembiayaan. Neraca Daerah pada tanggal 31 Desember 2005 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 781.300.645.821,50, jumlah utang sebesar Rp. 5.899.358.716,70, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 775.401.287.104,80. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2005 adalah sebesar Rp. 21.182.528.186,00.

(-)

(-)