Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 7/2021 · Peraturan KPU No. 7 Tahun 2021 · Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2021Tanggal Penetapan:23 Desember 2021
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku24 Desember 2021
Tanggal Penetapan23 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 786)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan KPU. Latar belakangnya adalah untuk mendukung tata kelola klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis.
  2. Pemberian hak akses arsip dinamis kepada pengguna internal (KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, pengawas internal) dan eksternal (publik, pengawas eksternal, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah).
  3. Pengamanan arsip dinamis, baik konvensional maupun elektronik, berdasarkan tingkat klasifikasi keamanan (sangat rahasia, rahasia, terbatas, biasa/terbuka).
  4. Penyampaian arsip dinamis melalui pengiriman yang terlindungi sesuai tingkat klasifikasi.
  5. Penetapan daftar klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis.

Prinsip dasar dalam penetapan hak akses arsip dinamis adalah pengaksesan hanya dapat dilakukan oleh pejabat dan staf yang berwenang, dengan hierarki kewenangan yang sesuai dalam struktur organisasi.

(-)

(-)