Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 2/2008 · Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2008 · Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2008Tanggal Penetapan:7 September 2008
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku10 September 2008
Tanggal Penetapan07 September 2008
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil di Kota Makassar.

Peraturan Daerah Kota Makassar ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan dalam pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen agar menjadi warga kota yang lebih bermartabat. Kebijakan ini mencakup program pembinaan yang terencana dan terorganisir melalui pencegahan, pembinaan lanjutan, dan rehabilitasi sosial. Kewenangan diberikan kepada Dinas Sosial Kota Makassar untuk melakukan pendataan, pemantauan, sosialisasi, dan kampanye. Pembinaan lanjutan meliputi perlindungan, pengendalian sewaktu-waktu, penampungan sementara, pendekatan awal, pengungkapan masalah, pendampingan sosial, dan rujukan ke layanan kesehatan, pendidikan, atau hukum. Usaha rehabilitasi sosial dilakukan melalui sistem panti dan luar panti, dengan fokus pada bimbingan mental, fisik, sosial, keterampilan, dan bantuan peralatan kerja. Peraturan ini juga mengatur larangan eksploitasi dan pemberdayaan keluarga anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 46 (mengemis/menggelandang) dikenakan denda dan/atau kurungan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 47 ayat (1) (mengamen di jalanan) dikenakan denda dan/atau kurungan, penyitaan alat musik. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 48 ayat (1) (mengemis atas nama lembaga sosial) dikenakan denda dan/atau kurungan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 49 ayat (1) (memberi uang kepada pengemis) diancam denda administrasi dan/atau kurungan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 49 ayat (2) (menggunakan jalan di luar fungsi) diancam denda dan/atau kurungan. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 49 ayat (3) dan (4) (eksploitasi) dikenakan denda dan/atau kurungan. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 50 (mengemis bagi penyandang kusta) dikenakan ancaman kurungan.