Peraturan Daerah Kota Makassar ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan dalam pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen agar menjadi warga kota yang lebih bermartabat. Kebijakan ini mencakup program pembinaan yang terencana dan terorganisir melalui pencegahan, pembinaan lanjutan, dan rehabilitasi sosial. Kewenangan diberikan kepada Dinas Sosial Kota Makassar untuk melakukan pendataan, pemantauan, sosialisasi, dan kampanye. Pembinaan lanjutan meliputi perlindungan, pengendalian sewaktu-waktu, penampungan sementara, pendekatan awal, pengungkapan masalah, pendampingan sosial, dan rujukan ke layanan kesehatan, pendidikan, atau hukum. Usaha rehabilitasi sosial dilakukan melalui sistem panti dan luar panti, dengan fokus pada bimbingan mental, fisik, sosial, keterampilan, dan bantuan peralatan kerja. Peraturan ini juga mengatur larangan eksploitasi dan pemberdayaan keluarga anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha.