di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2007 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 8/2007 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Kelurahan di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa Kelurahan merupakan perangkat daerah yang berada di bawah wilayah Distrik dan dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Kepala Distrik. Organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, tiga Seksi (Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan), serta Jabatan Fungsional. Lurah memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Distrik dan melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Lurah bertugas membantu Lurah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi. Masing-masing Seksi memiliki tugas membantu Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan bidangnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, pembinaan dan pengawasan, serta keuangan Kelurahan. Kepala Distrik melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan. Keuangan Kelurahan bersumber dari APBD Kabupaten Boven Digoel.