Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 5/2023 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 163).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp. 1.127.013.543.621,00,- yang terdiri dari:
    • Pendapatan Daerah: Rp. 1.078.512.497.631,00,-
    • Belanja Daerah: Rp. 1.124.513.543.621,00,-
    • Pembiayaan Daerah (Defisit/Surplus): (Rp.46.001.045.990,00,-)
  • Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

(-)

(-)