Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 315 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 315 Tahun 1964 tentang Penunjukan Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Dan Direksi Peksin

Juga dikenal sebagai: Keppres 315/1964 · Keppres No. 315 Tahun 1964 · Keppres Nomor 315 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 1964Tanggal Penetapan:11 Desember 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Dan Direksi Peksin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 1964
Tanggal Penetapan11 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden tanggal 1 April 1964 No. 84 tentang penundjukan pengurus dan pengawasan dari “Peksin” Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 315 Tahun 1964 dikeluarkan untuk menyesuaikan susunan pengurus dan pengawas dari “Peksin” dengan kondisi terkini, menyusul pembentukan Kabinet Dwikora dan penarikan seorang anggota direksi oleh Menteri Perdagangan. Keputusan ini mencabut Keputusan Presiden sebelumnya yang mengatur penunjukan pengurus dan pengawas “Peksin”. Dalam keputusan ini, Presiden Sukarno ditetapkan sebagai Pengawas/Penasehat Agung. Badan Pengawas Tertinggi dan Badan Pengawas Harian dibentuk dengan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, susunan direksi baru juga ditetapkan dengan T.A.H. Azwar sebagai Presiden Direktur.

(-)

(-)