Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 5/2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2012Tanggal Penetapan:10 September 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku13 Desember 2012
Tanggal Penetapan10 September 2012
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 70).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan, mewujudkan bangunan yang andal dan fungsional, serta sebagai syarat penerbitan sertifikasi laik fungsi bangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penerbitan IMB dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, dengan kemungkinan pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat.
  2. IMB diperlukan untuk bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, ganda/campuran) dan bangunan bukan gedung (pelataran parkir, pagar, septic tank, dll.).
  3. Proses permohonan IMB meliputi pengajuan permohonan, pemenuhan persyaratan administrasi (bukti kepemilikan tanah, data tanah, data pemilik, surat pernyataan tidak sengketa, SPPT PBB) dan persyaratan teknis (gambar rencana bangunan, perhitungan struktur, dll.), pembayaran retribusi, dan penerbitan IMB.
  4. Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang meliputi fungsi bangunan, ketinggian maksimum, jumlah lantai, garis sempadan, KDB, KLB, KDH, jaringan utilitas kota, dan lain-lain.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan dan telah memiliki IMB, dianggap telah memiliki IMB menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap ketentuan merehabilitasi/renovasi atau pelestarian/pemugaran. 3. Bangunan yang ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum memiliki IMB, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini wajib telah memiliki IMB.

1. Pemilik bangunan yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenakan sanksi peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Jika pembatasan kegiatan pembangunan tidak diindahkan, dikenakan sanksi penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB. 4. Jika penghentian sementara dan pembekuan IMB tidak diindahkan, dikenakan sanksi penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan perintah pembongkaran bangunan.