Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-Badan dan Kantor-Kantor di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 19/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 19 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2006Tanggal Penetapan:21 Desember 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-Badan dan Kantor-Kantor di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku22 Desember 2006
Tanggal Penetapan21 Desember 2006
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan dan Kantor-kantor Kabupaten Kendal. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan dan Kantor-kantor Kabupaten Kendal.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing daerah dalam penarikan investasi. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan pelayanan di bidang perizinan dan pengelolaan penanaman modal di Kabupaten Kendal.

Peraturan ini membentuk Badan Penanaman Modal Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kendal. Badan Penanaman Modal Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan daerah di bidang penanaman modal, yang meliputi perumusan kebijakan, penunjang penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan urusan ketatalaksanaan. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga daerah yang meliputi pelayanan dan penerbitan perizinan secara terpadu satu pintu, pelaksanaan urusan ketatalaksanaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Peraturan ini mengubah Pasal 2 huruf A dan B Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 untuk menambahkan Badan Penanaman Modal Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu ke dalam susunan organisasi. Selain itu, menambahkan Pasal 10C dan Pasal 26A untuk mengatur susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi Badan Penanaman Modal Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

(-)

(-)