Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 525 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 525 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Kotapraja Probolinggo Tentang Mengadakan Dan Menarik Pajak Tontonan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 525/1961 · Keppres No. 525 Tahun 1961 · Keppres Nomor 525 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 September 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Kotapraja Probolinggo Tentang Mengadakan Dan Menarik Pajak Tontonan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah yang mengubah Peraturan Daerah Kotapradja Probolinggo mengenai pengadaan dan penarikan pajak tontonan umum di wilayah Kotapradja Probolinggo. Peraturan ini disahkan setelah tidak ada keberatan yang diajukan dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960.

(-)

(-)