Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Perumusan Visi Dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post 2015 Development Agenda)

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/2012 · Keppres No. 29 Tahun 2012 · Keppres Nomor 29 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2012Tanggal Penetapan:21 September 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomite Nasional Perumusan Visi Dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post 2015 Development Agenda)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 2012
Tanggal Penetapan21 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mendukung Presiden Republik Indonesia dalam perannya sebagai Ketua Bersama Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk merumuskan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015. Komite Nasional yang dibentuk bertugas untuk mendukung Presiden dalam merumuskan visi dan agenda tersebut, melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga dan pemangku kepentingan, serta memberikan dukungan administrasi. Keanggotaan Komite Nasional terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Komite ini juga bertanggung jawab untuk menghasilkan rekomendasi dan rumusan prinsip-prinsip utama yang dapat menjawab tantangan global abad ke-21, serta memperkuat mekanisme akuntabilitas dan kemitraan global bagi pembangunan berkelanjutan.

(-)

(-)