di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Perumusan Visi Dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post 2015 Development Agenda)
Juga dikenal sebagai: Keppres 29/2012 · Keppres No. 29 Tahun 2012 · Keppres Nomor 29 Tahun 2012
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mendukung Presiden Republik Indonesia dalam perannya sebagai Ketua Bersama Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk merumuskan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015. Komite Nasional yang dibentuk bertugas untuk mendukung Presiden dalam merumuskan visi dan agenda tersebut, melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga dan pemangku kepentingan, serta memberikan dukungan administrasi. Keanggotaan Komite Nasional terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Komite ini juga bertanggung jawab untuk menghasilkan rekomendasi dan rumusan prinsip-prinsip utama yang dapat menjawab tantangan global abad ke-21, serta memperkuat mekanisme akuntabilitas dan kemitraan global bagi pembangunan berkelanjutan.