Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Mess Milik Pemkab Tapanuli Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Utara 14/2006 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2006Tanggal Penetapan:19 Oktober 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan/Mess Milik Pemkab Tapanuli Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Tanggal Berlaku19 Oktober 2006
Tanggal Penetapan19 Oktober 2006
Tempat PenetapanTarutung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggerahan/Villa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat penginapan (mess) milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggerahan/Villa dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan, seperti daerah, pemerintah daerah, bupati, dinas pendapatan daerah, kas daerah, retribusi tempat penginapan (mess), tempat penginapan (mess), pejabat, SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD, badan, jasa usaha, wajib retribusi, masa retribusi, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah. Tata cara pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus, dan tata cara pembayaran serta tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi daerah. Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapus dengan keputusan Bupati. Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).