Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat penginapan (mess) milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggerahan/Villa dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan, seperti daerah, pemerintah daerah, bupati, dinas pendapatan daerah, kas daerah, retribusi tempat penginapan (mess), tempat penginapan (mess), pejabat, SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD, badan, jasa usaha, wajib retribusi, masa retribusi, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah. Tata cara pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus, dan tata cara pembayaran serta tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi daerah. Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapus dengan keputusan Bupati. Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.