Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 15/2017 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2017Tanggal Penetapan:17 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku17 Oktober 2017
Tanggal Penetapan17 Oktober 2017
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi penurunan pada pendapatan daerah dan peningkatan pada belanja daerah, yang mengakibatkan defisit anggaran. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Perubahan ini juga didasarkan pada persetujuan DPRD dan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Gubernur Bengkulu.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 1.308.002.444,60 sehingga menjadi Rp. 924.578.034.031,40. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 61.116.756.597,00 sehingga menjadi Rp. 1.044.195.823.106,00.

Pembiayaan Daerah: Dilakukan penyesuaian pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.

(-)

(-)