Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 13/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:17 November 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan17 November 2016
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mensejahterakan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai dan aset daerah yang dipisahkan.
  2. Nilai penyertaan modal dalam bentuk aset tahun 2016 adalah sebesar Rp. 881.650.000,00.
  3. Dengan penambahan modal ini, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari menjadi Rp. 54.055.650.000,00.

(-)

(-)