di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Blitar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 2/2014 · Perda Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan Badan Publik, mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan meningkatkan pengelolaan informasi di lingkungan Badan Publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: