Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 8/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perencanaan:** Persyaratan lokasi pembangunan perumahan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang, mempertimbangkan keamanan, kesehatan, kenyamanan, keindahan, dan fleksibilitas. Diatur pula komposisi lahan efektif untuk kapling, prasarana, utilitas, dan sarana. 2. **Pembangunan:** Pengembang wajib mewujudkan hunian berimbang (rumah sederhana, menengah, mewah) dengan komposisi tertentu. Pengembang harus berbadan hukum dan memiliki izin lokasi, IPPT, pengesahan site plan, dokumen pengelolaan lingkungan hidup, dan IMB. 3. **Pemanfaatan:** Setelah pembangunan selesai, pengembang wajib memberitahukan kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam IMB dan SLF. 4. **Prasarana dan Sarana:** Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah setelah selesai dibangun.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 34 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38, 39 dan 40, diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 3. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara perumahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (1) berupa : peringatan tertulis; pembekuan izin disertai penghentian sementara kegiatan pembangunan; pencabutan izin; perintah pembongkaran bangunan; penutupan lokasi.