Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 102 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 1962 tentang Mutasi Jabatan Anggota Badan Pembantu Peperti

Juga dikenal sebagai: Keppres 102/1962 · Keppres No. 102 Tahun 1962 · Keppres Nomor 102 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 1962Tanggal Penetapan:10 Maret 1962
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMutasi Jabatan Anggota Badan Pembantu Peperti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Maret 1962
Tanggal Penetapan10 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden tanggal 16 April 1960 No. 81 terkait keanggotaan Mr. Gunawan pada Badan Pembantu Peperti.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyesuaikan keanggotaan Badan Pembantu Peperti sehubungan dengan perubahan jabatan Menteri/Djaksa Agung dari Mr. Gunawan kepada Mr. Kadarusman. Keputusan ini memberhentikan Mr. Gunawan dengan hormat dari keanggotaannya dan mengangkat Mr. Kadarusman sebagai anggota baru, efektif sejak 8 Maret 1962. Keputusan ini juga menyampaikan salinan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)