Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Kabupaten Demak Tahun 2006- 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 7/2006 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2006Tanggal Penetapan:3 Agustus 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Kabupaten Demak Tahun 2006- 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku03 Agustus 2006
Tanggal Penetapan03 Agustus 2006
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Kabupaten Demak Tahun 2001-2005. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Demak.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Demak untuk periode 2006-2011. RPJM ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Demak terpilih ke dalam strategi pembangunan Kabupaten Demak, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah. RPJM Kabupaten Demak memuat visi, misi, dan arah pembangunan yang disusun secara simultan dan terkoordinasi. RPJM ini menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu, RPJM juga mencakup rancangan program indikatif untuk satu tahun ke depan setelah periode RPJM berakhir (tahun 2011) guna menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada akhir masa jabatan Kepala Daerah.

(-)

(-)