Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 86 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 1953 tentang Pengesahan Perda Propinsi Kalimantan Tentang Penetapan Kedudukan Pegawai Daerah Propinsi Kalimantan Dalam Menjalankan Kewajiban Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 86/1953 · Keppres No. 86 Tahun 1953 · Keppres Nomor 86 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Mei 1953
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Propinsi Kalimantan Tentang Penetapan Kedudukan Pegawai Daerah Propinsi Kalimantan Dalam Menjalankan Kewajiban Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan tanggal 3 Maret 1953 No. 2 Tahun 1953. Peraturan daerah ini mengatur kedudukan Pegawai Daerah Propinsi Kalimantan selama menjalankan kewajiban negara di luar lingkungan jabatan yang dipangkunya. Pengesahan ini dilakukan karena peraturan daerah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952.

(-)

(-)