Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 3/2008 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2008Tanggal Penetapan:17 Oktober 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan.
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2008
Tanggal Penetapan17 Oktober 2008
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2003 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kabupaten Katingan sebagai daerah otonom. Ketentuan substansial mencakup: 1. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. 2. Urusan wajib meliputi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olah raga, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. 3. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. 4. Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan. 5. Rincian kewenangan urusan wajib dan pilihan tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.

(-)

(-)