Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 60 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pembentukan, Susunan, Tugas dan Wewenang Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/1971 · Keppres No. 60 Tahun 1971 · Keppres Nomor 60 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1971Tanggal Penetapan:1 September 1971
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan, Susunan, Tugas dan Wewenang Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1971
Tanggal Penetapan01 September 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan dalam BAB XI Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970, dengan tujuan membentuk Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat. Panitia ini memiliki tugas utama untuk menentukan seorang terpilih dan permulaan keanggotaannya. Panitia juga bertanggung jawab memeriksa berbagai dokumen seperti surat penetapan terpilih, surat keterangan pemenuhan syarat, dan surat bukti kenal diri. Panitia berwenang meminta keterangan dari instansi pemerintah maupun swasta untuk melancarkan tugasnya. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Presiden, dan biaya operasional panitia dibebankan kepada anggaran lembaga Pemilihan Umum. Panitia ini beroperasi dari 1 September 1971 hingga 30 November 1971.

(-)

(-)