di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 26/2007 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 26 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan sumber keuangan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk menyesuaikan peraturan yang sudah ada dengan perkembangan saat ini.
Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian untuk penggunaan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan/konsulat asing, lembaga internasional dengan asas timbal balik, dan tempat ibadah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan tagihan biaya penggunaan listrik jika berasal dari PLN dengan pembayaran, atau berdasarkan kapasitas tersedia dan harga satuan listrik yang berlaku jika dari PLN tanpa pembayaran. Tarif pajak bervariasi, yaitu 10% untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN atau bukan PLN yang bukan untuk industri, 3% untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN untuk industri dengan daya 1000 KVA ke atas, dan 10% untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN untuk industri dengan daya 1000 KVA ke bawah.
Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, ketentuan pidana, dan penyidikan.