Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 2/2023 · Perda Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2023Tanggal Penetapan:27 Februari 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku27 Februari 2023
Tanggal Penetapan27 Februari 2023
Tempat PenetapanGresik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan serta meningkatkan manfaat zakat, infak, dan sedekah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Ruang lingkupnya meliputi penggolongan zakat (zakat mal dan zakat fitrah), infak, dan sedekah; pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan; pembiayaan; penghargaan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; dan sanksi administratif.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau secara langsung. Muzaki melakukan penghitungan zakat sendiri atau meminta bantuan BAZNAS/LAZ. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Zakat didistribusikan kepada mustahik dengan skala prioritas, memperhatikan pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat juga dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.

BAZNAS/LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, dan/atau usaha produktif. Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri. BAZNAS Kabupaten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Daerah. Biaya operasional BAZNAS Kabupaten dibiayai dengan APBD dan Hak Amil. Bupati memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

1. BAZNAS Kabupaten yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS Kabupaten berdasarkan Peraturan Daerah ini sampai terbentuknya BAZNAS Kabupaten yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

1. BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten dikenakan sanksi administratif apabila: a. tidak memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki; b. melakukan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi; c. tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri terhadap pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. 2. BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten dikenakan sanksi administratif apabila tidak melaksanakan pelaporan. 3. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional.